KPK Dalami Dugaan Polisi Terima “Fee” Rp16 Miliar

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang imbalan hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

BACA JUGA  Polisi Tetap Diizinkan Gunakan Sirine dan Strobo

“Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” katanya melanjutkan.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk tetap menunggu pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

BACA JUGA  KPK Usut Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pos terkait