MATASEMARANH.COM – Pemerintah bakal menerbitkan peraturan rokok elektronik atau vape yang lebig ketat dibandingkan yang ada sekarang. Dijadwalkan beleid ini bakal terbit pada Juli 2026.
Kementerian Kesehatan saat ini masih menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman mengatakan aturan tersebut mengatur pengendalian rokok elektronik dengan ketentuan yang setara dengan rokok konvensional.
“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dalam keterangan di Jakarta pada Rabu.
Menurut dia, regulasi tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi penduduk usia di bawah 21 tahun serta membatasi iklan, termasuk di media sosial.
Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan rokok elektronik di kawasan tanpa rokok atau KTR.
Aji menjelaskan, penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026, sehingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi.
Seiring dengan itu, Kementerian Kesehatan menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian.




















