MATASEMARANG.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan Juru Bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, pembohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa.
Faizal menjelaskan kronologi berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.
“Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mik, dan satu bodi komputer,” katanya.
Saat dimintai keterangan yang berlangsung 30 menit, kata dia, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan sudah terjawab, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai.
“Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa,” ucapnya.
Faizal menyebutkan yaitu inisial SR dan inisial PYS, itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK. Tapi sangat disayangkan pada saat keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK mempelintir pemberitaan yang seolah-olah dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi.




















