Juru Bicara KPK Dilaporkan ke Polisi

Faizal Assegaf
Faizal Assegaf

“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya,” katanya.

Ia menyebutkan tindakan perilaku juru bicara itu bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum.

“Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalahkami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK,” katanya dikutip Antara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Manipulasi 43 Debitur KUR, Pegawai BRI Kota Semarang Ditahan

Laporan yang dilayangkan Faizal tersebut telah diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pencemaran nama baik UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang disebut dalam Pasal 433 UU 1/2023.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berinisial RZL

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Polisi Terima "Fee" Rp16 Miliar

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial SIS, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai berinisial ORL. ***

Pos terkait