Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Operasi Zebra Candi 2025: 77 Persen Pelanggar Lalu Lintas Berusia Muda

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kejagung belum menyebutkan nilai kerugian akibat tindak pidana Hery Susanto.

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB.

BACA JUGA  KPK Ambil Sumpah 40 Ujung Tombak Baru Penindakan Korupsi

Ia tampak mengenakan kaus berwarna biru muda dan celana abu-abu.

Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. [Ant]

Pos terkait