MATASEMARANG.COM – Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.
Ia didakwa atas kasus dugaan korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang Jehan Nuril Ashar dalam sidang mengatakan tindak pidana itu dilakukan terdakwa Agus Puji dengan cara memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur selama kurun waktu 2022–2023 tanpa prosedur yang sesuai.
Selain Agus, terdapat lima mantan pegawai Perumda Bank Pasar Kota Semarang yang juga diadili dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Bagian Kredit Suranto dan Devi Setiawan; mantan petugas analis kredit Haryanto, serta mantan petugas pemasaran Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
“Para terdakwa selaku anggota komite kredit telah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan,” kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.
Beberapa prosedur yang tidak sesuai ketentuan, seperti debitur yang ternyata memiliki riwayat kredit macet di bank lain.
Selain itu, juga dilakukan pemalsuan tanda tangan debitur, menaikkan taksiran nilai agunan, hingga praktik bank di dalam bank.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat secara subsider alternatif dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















