Eks Dirut Bank Pasar Kota Semarang dkk. Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan akan mengajukan eksepsi.

Adapun untuk empat terdakwa lain, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. [Ant]

Bacaan Lainnya

BACA JUGA  Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Capai Rp691 Miliar

Pos terkait