“Mereka akan mendampingi perangkat desa dalam penarikan PBB, dan tidak bekerja setiap hari,” jelasnya.
Pj. Sekda Kendal menambahkan, bahwa setiap desa atau kelurahan akan didampingi dua atau tiga CPNS.
Tugas tersebut akan dimulai tanggal 4 Agustus hingga 2 Desember 2025 mendatang.
Dalam melaksanakan tugasnya para CPNS juga wajib menggunakan aplikasi pelaporan kerja.
“Kehadiran mereka ke desa atau kelurahan akan tercatat melalui aplikasi, dan setiap akhir pekan mereka harus mengirim laporan kerjanya,” terang Agus Dwi Lestari.


















