MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti berupa bawang bombai ilegal tanpa dokumen resmi, Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan berlangsung di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut bawang bombai dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.
Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sebelumnya, Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan dan mengamankan bawang bombai ilegal tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang masuk melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.


















