MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Bank Pasar Semarang yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menjelaskan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit yang proses pengajuan hingga pencairannya bermasalah itu terjadi pada 2019 hingga 2023.
“Modusnya meloloskan kredit untuk debitor yang seharusnya tidak layak mendapat pinjaman,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut dia, terdapat 11 debitor yang memperoleh pinjaman yang tidak seharusnya diperoleh.
Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan itu masing-masing mantan Direktur Perumda Bank Pasar Semarang, APK; mantan Kepala Bagian Kredit. SR dan DS; mantan analis kredit HY; dan mantan petugas pemasaran SGH dan ES.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Dirut Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Novi Anton Andi Taadi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga berperan dalam penyelamatan kekayaan dan uang negara. Termasuk APBD kabupaten kota. Jadi ini adalah bentuk penyelamatan uang negara. Karena itu sekali lagi, Kami mendukung penuh langkah hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” katanya.
Dia merasa prihatin atas kejadian ini dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran ke depan untuk tidak terjadi lagi, terlebih di era keterbukaan di era digital yang akan selalu di lihat oleh publik.