8 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak

8 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak.
8 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak.

MATASEMARANG.COM – Sebanyak delapan nara pidana (Napi) warga binaan pemasyarakatan di Lapas Semarang mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus Waisak, Senin 12 Mei 2025.

Para napi Lapas Semarang itu resmi mendapat Surat Keputusan (SK) Remisi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

SK Remisi tersebut khusus diberikan bagi napi merupakan warga binaan Lapas Semarang yang beragama Budha.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Nadiem-Google Sepakati Pengadaan TIK dengan Produk Chrome

Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang kepada delapan orang WBP setelah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dari delapan orang WBP, enam orang merupakan terpidana kasus narkotika. Keenamnya mendapatkan satu bulan pengurangan pidana. Sedangkan sisanya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Mardi Santoso menyampaikan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa yang mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

BACA JUGA  Pakar Unsoed: Remisi Terpidana Korupsi Lemahkan Efek Jera

“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri utuk kembali ke masyarakat,” ucap Mardi.

Pos terkait