MATASEMARANG.COM – Seorang debitur Bank BRI Cabang Situbondo menggugat bank pelat merah ini ke pengadilan negeri setempat. Nasabah ini menuduh pihak bank melakukan proses lelang tidak menggunakan appraisal profesional dalam menentukan harga objek lelang.
Debitur BRI Cabang Situbondo, Endah Wiwin, mengatakan proses lelang rumah miliknya yang berdiri di atas tanah seluas 1.162 meter persegi itu asal-asalan karena harga lelang yang ditetapkan pihak bank amat murah, hanya Rp600 juta, padahal harga jualnya bisa mencapai Rp3 miliar.
“Ada dua bangunan rumah besar di pekarangan rumah saya, tapi dengan pihak bank hanya dilelang dengan harga Rp600 juta,” katanya saat ditemui di PN setempat.
Sebagai debitur, Wiwin menggugat pihak BRI terkait limit harga lelang yang tidak menggunakan appraisal profesional dalam menentukan harga aset agunannya.
Ia menengarai ada permainan dalam proses lelang rumahnya oleh pihak bank dan pemenang lelang karena ia menerima pemberitahuan lelang rumahnya pada 13 Agustus 2025, setelah dua pekan kemudian ada pemenang lelang.
Wiwin menyampaikan bahwa banner membentang di pagar rumahnya terpasang pada tanggal 22 Oktober 2025 sebagai upaya penguasaan objek pemenang lelang, padahal belum ada keputusan pemenang lelang dari Pengadilan Negeri Situbondo.
“Tentu kami berharap ada penangguhan permohonan eksekusi, karena selain kami yang menggugat soal limit harga lelang, juga menggugat perbuatan melawan hukum terkait pelelangan,” katanya.
Kuasa hukum Endah Wiwin, Hanif, menambahkan proses hukum kliennya telah memasuki tahapan mediasi kedua, namun pihak tergugat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Situbondo.
















