“Gugatan perbuatan melawan hukum terkait lelang sudah memasuki tahapan mediasi kedua. Jika panggilan ketiga masih mangkir, maka sidang langsung pada pokok perkara,” katanya.
Tanggapan BRI
Pemimpin Kantor Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara menanggapi gugatan debitur itu menegaskan bahwa pihaknya merujuk ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan dalam proses lelang yang digugat debitur.
“BRI mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan nasabah untuk mencapai penyelesaian yang konstruktif sebelum pelaksanaan lelang,” katanya di Situbondo, Kamis malam, menanggapi gugatan seorang debitur ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Nanang Sumbara mengemukakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
“BRI menjalankan proses bisnis dan termasuk pelaksanaan lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan, dengan merujuk pada ketentuan dari KPKNL. Akan tetapi, BRI tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjalankan operasional bisnis secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian perbankan,” ujarnya. (Ant)


















