MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.
Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.





















