Aparat Bongkar Bangunan Karaoke di Pantai Sigandu, Bupati: Silakan Gugat

Pembongkaran tempat karaoke Batang
Tim gabungan terdiri atas TNI/Polri, dan Satpol PP Labupaten Batang sedang melakukan pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke di Batang, belum lama ini. ANTARA/Kutnadi

MATASEMARANG.COM – Pemkab Batang mempersilakan pihak yang keberatan pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke di Pantai Sigandu mengajukan gugatan hukum.

“Jika ada pihak-pihak yang keberatan atas penertiban itu, silakan kalau mau menggugat,” kata Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Selasa.

Pihaknya menghormati langkah hukum para pihak atas keputusan pemkab.

“Kalau memang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemda, silakan saja. Nanti hakim akan membuktikan, mana yang sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Faiz menyatakan akan turun sendiri untuk menghadapi rencana gugatan terkait pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke.

“Yang jelas, saya siap menangani sendiri masalah itu (jika ada gugatan di pengadilan),” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono menyatakan pembongkaran itu merupakan tahapan terakhir karena sudah memberi beberapa kali peringatan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sesuai SOP, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe dan karaoke. Berlanjut dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga namun mereka mengabaikan,” katanya.

Pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke oleh tim gabungan terdiri atas TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Rabu (9/7).

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemilik Kafe Bintang Damirin menyatakan pihaknya akan melakukan gugatan terkait dengan pernyataan jika kliennya melanggar Perda Nomor 13/2019 tentang Tata Ruang, Bangunan yang berada di bibir pantai sehingga tidak ada diterbitkan izin.

“Demi hukum, kami akan melakukan upaya perlawanan hukum atas ketidakadilan ini,” katanya. (Ant)

BACA JUGA  Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Mulai 18 hingga 24 Agustus 2025

Pos terkait