MATASEMARANG.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk berani menolak intervensi atau campur tangan aktor politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini ditegaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Sri Nur Hari Susanto saat menjadi narasumber dalam Dialog Hukum yang digelar Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Semarang di Aula Kantor Disdikbudpora Kompleks Perkantoran Suwakul, Jumat 28 November 2025.
Menurut Sri, campur tangan politik dapat merusak etika birokrasi dan mengganggu profesionalisme ASN.
Karena itu, penolakan harus dibarengi dengan sikap jujur, bertanggung jawab, dan berkomitmen tinggi.
“Kejujuran dapat menepis ajakan negatif penyalahgunaan wewenang dan perilaku korup yang bisa saja datang dari pihak luar,” tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalisme menjadi kata kunci agar ASN terhindar dari praktik maladministrasi.
ASN yang terlibat langsung dalam pelayanan publik juga diingatkan untuk tidak menunda pekerjaan berlarut, karena hal itu bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat dan bahkan memunculkan gugatan hukum.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa perlindungan hukum akan membuat ASN lebih percaya diri dalam bekerja profesional.
Ia juga mengapresiasi langkah Dewan Pengurus KORPRI yang telah membentuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum bagi anggotanya.
“Laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jangan takut bertindak,” tandasnya.


















