MATASEMARANG.COM – Menjelang berakhirnya Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres jajaran sejak 17 November, tercatat 44.686 pelanggaran lalu lintas terjadi selama 14 hari pelaksanaan. Operasi ini akan resmi berakhir pada Minggu 30 November 2025 pukul 24.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 12.027 pelanggar dikenai sanksi tilang (7.015 melalui ETLE dan 5.012 tilang manual), sementara 32.659 lainnya hanya mendapat teguran.
“Data ini menunjukkan kepatuhan pengguna jalan masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Namun dengan pendekatan edukatif dan humanis, kami terus mendorong masyarakat untuk semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Kombes Pol Artanto.
Berikut Ini Rincian Pelanggaran selama Operasi Zebra Candi 2025:
- Pengendara roda dua: 11.128 kasus
- Tidak memakai helm SNI: 7.609
- Knalpot brong: 1.046
- Melawan arus: 1.044
- Pengendara roda empat atau lebih: 899 kasus
- Tidak memakai sabuk keselamatan: 557
- Melawan arus: 105
- Pelanggaran batas muatan: 43
Dalam catatan Polda Jateng, 77 persen penerima tilang berasal dari kelompok usia 16–35 tahun, yakni usia produktif yang sehari-hari beraktivitas di jalan.
Selama operasi, tercatat 502 kasus kecelakaan dengan rincian:
- Korban meninggal: 12 orang
- Luka berat: 11 orang
- Luka ringan: 624 orang
- Kerugian materiil: Rp 836,45 juta
Pelaku kecelakaan paling banyak berasal dari kelompok usia 16–20 tahun, sedangkan korban didominasi usia 11–30 tahun dengan proporsi mencapai 43 persen dari total korban.

















