MATASEMARANG.COM – Perlindungan anak merupakan isu strategis yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Krisseptiana dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda dengan tema “Memperkuat Perlindungan Anak untuk Mencegah Kekerasan dan Menjaga Anak dari Risiko Menjadi Pelaku Maupun Korban” yang digelar pada Jumat 23 Januari 2026 di Balai Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Krisseptiana yang membawakan materi tentang kebijakan perlindungan anak di Jawa Tengah.
Narasumber kedua adalah Isti Ilma Patriani yang membahas pemenuhan hak anak dalam kasus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta Sony Yudha Putra Pradana yang memaparkan kerentanan sosial di Kelurahan Tanjungmas.
Dalam paparannya, Krisseptiana menekankan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus benar-benar diimplementasikan secara responsif terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Perda ini bukan hanya norma hukum, tetapi harus menjadi pedoman nyata untuk mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan orang tua sangat penting,” ujarnya.
Peserta FGD menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya kenakalan remaja di wilayah Tanjungmas, termasuk kasus tawuran yang pernah menimbulkan korban.
Hal ini menunjukkan urgensi perlindungan anak yang lebih kuat. Diskusi menghasilkan kesepahaman bahwa orang tua perlu memberikan bimbingan dan kasih sayang di rumah, sekolah harus mengembangkan minat bakat anak, dan pemerintah wajib menghadirkan kebijakan yang ramah anak.





















