Bank Jateng Resmikan KCP Bantul Fokus Dukung UMKM Yogyakarta

Bank Jateng membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bantul, Senin 27 Oktober 2025 (foto: Bank Jateng)
Bank Jateng membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bantul, Senin 27 Oktober 2025 (foto: Bank Jateng)

MATASEMARANG.COM – Bank Jateng resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bantul yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman nomor 40, Bantul pada hari Senin 27 Oktober 2025.

Acara ini menandai langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan perbankan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peresmian ini juga menegaskan komitmen Bank Jateng dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  2 Frontliner Bank Jateng Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

Acara peresmian berlangsung khidmat, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan jajaran direksi Bank Jateng. Bupati Bantul yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Fenty Yusdayati, MT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, menyampaikan apresiasi positif.

Menurutnya, kehadiran lembaga keuangan daerah seperti Bank Jateng akan menjadi katalis positif bagi ekonomi masyarakat.

“Kami menyambut baik hadirnya Bank Jateng di Bantul. Layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat, terutama pelaku UMKM, dalam mendapatkan akses permodalan yang cepat dan terjangkau,” ujar Fenty Yusdayati dalam sambutannya.

BACA JUGA  Bursa kerja di kota ini sediakan ribuan lowongan, saatnya ajukan lamaran

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Jateng dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Bisnis Dana, Jasa dan UMKM Bank Jateng Anna Kusumarita menyampaikan bahwa peresmian KCP Bantul memiliki makna istimewa karena didorong oleh potensi ekonomi Kabupaten Bantul yang besar di sektor UMKM, pertanian, pariwisata, dan perdagangan lokal.

KCP Bantul ini istimewa karena menjadi kantor cabang pembantu mikro pertama Bank Jateng dan dilengkapi Unit Layanan Mikro (ULM) ke-126. ULM ini bertugas melakukan pendekatan langsung kepada pelaku UMKM dengan plafon pembiayaan yang mencapai Rp500 juta.

Pos terkait