Bapemperda Konsultasikan Propemperda 2026 ke Kemendagri

Bapemperda DPRD Provinsi Jateng mengkonsultasikan Propemperda 2026 ke Kemendagri (foto: DPRD Jateng)
Bapemperda DPRD Provinsi Jateng mengkonsultasikan Propemperda 2026 ke Kemendagri (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Setelah sebelumnya dibahas dalam rapat paripurna, kini Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan konsultasi soal program pembentukan perda (Propemperda) 2026.

Kegiatan itu dilaksanakan di Direktorat Produk Hukum Daerah (Dit PHD) Dirjen Otda Kemendagri, Jumat 19 September 2025 yang lalu.

Di sana, Bapemperda berdiskusi dengan Analis Hukum Ahli Madya/ Ketua Tim Wilayah III Sub. Dit. PHD Dirjen Otda Kemendagri Ni Putu Witari bersama jajarannya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Krisseptiana Dorong Setiap Kecamatan Punya Rumah Perlindungan untuk Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengaku ingin mendapatkan sejumlah informasi penting dalam penyusunan propemperda.

“Ada 6 usulan DPRD dan 1 usulan dari pihak eksekutif. Dalam usulan DPRD, ada usulan strategis seperti rencana pembangunan industri, rehabilitasi lahan, kebijakan penetapan pajak, standarisasi jalan, penanggulangan pekerja anak, dan Garis Sempadan. Dari sini, kami ingin mendapatkan saran dari Kemendagri,” kata Iskandar.

Menanggapinya, Ni Putu Witari menyampaikan penyusunan raperda diatas perlu mempedomani Permendagri tentang Pembentukan PHD. Salah satunya ada uraian materi pokok dalam masing-masing raperda.

BACA JUGA  Sumanto Ajak Masyarakat Teladani Nilai Positif di Lakon Wayang Kulit

“Juga, perda itu disusun berdasarkan analisa kebutuhan setiap daerah. Konsultasi juga dilakukan ke kementerian sesuai perda yang dibahas,” kata Ni Putu Witari.

Ia juga menyarankan agar penyusunan raperda perlu melihat sejumlah perda yang ada sebelumnya. Dengan begitu, raperda yang diusulkan tidak sama atau mirip dengan perda eksisting.

“Sebaiknya, jika ada yang ingin ditambahkan dalam perda eksisting, maka perlu dilakukan revisi perda tersebut dan bukan membuat perda baru. Karena, jika muncul perda baru, maka akan muncul banyak regulasi di daerah,” sarannya.

Pos terkait