Bapemperda Konsultasikan Raperda Garis Sempadan Bapemperda dan Raperda Rencana Pembangunan Industri

Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi soal Raperda Garis Sempadan dan Raperda Rencana Pembangunan Industri di Kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Kota Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025)
Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi soal Raperda Garis Sempadan dan Raperda Rencana Pembangunan Industri di Kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Kota Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025)

MATASEMARANG.COM – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng melaksanakan kegiatan konsultasi Propemperda Tahun Anggaran 2026 ke Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Kota Jakarta Selatan, Senin 3 November 2025.

Saat berdiskusi, ada 2 raperda yang dikonsultasikan yakni Raperda tentang Garis Sempadan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jateng.

“Kami kesini ingin mengkonsultasikan untuk mendapatkan informasi seputar kedua raperda tersebut,” kata Ketua Bapemperda, Iskandar Zulkarnain.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jateng Dihantam 45 Bencana di Awal Tahun, Mohammad Saleh Minta Mitigasi Diperkuat

Menanggapinya, Kasubdit Tata Ruang Ditjen Bina Bangda Kemendagri Benny Kamil menjelaskan soal Garis Sempadan.

Dikatakan, secara teknis perlu memperhatikan dahulu aturan sebelumnya mengenai Garis Sempadan di daerah agar tidak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

“Dalam penyusunan raperda perlu diperhatikan dulu apakah sudah ada aturan teknis di daerah mengenai Garis Sempadan. Dengan memperhatikan aturan sebelumnya, maka dapat diketahui aturan teknis yang akan dirubah atau ditambah,” kata Benny.

Senada, Kasubdit Perindag Ditjen Bina Bangda Kemendagri Wirahman Dwi Bahri juga menyarankan agar bapemperda memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada di daerah.

BACA JUGA  Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta

Sehingga, dalam penyusunan raperda, dapat melengkapi atau penyesuaian regulasinya.

“Jika raperda itu dirasa penting untuk segera disusun, kami mempersilahkannya. Namun, jika aturan diatasnya ada perubahan, maka raperda tersebut juga perlu dirubah lagi. Untuk itu, perlu dikaji kembali agar regulasi di daerah tidak mengalami perubahan terus,” saran Wirahman.

Pos terkait