BBWS Bengawan Solo Jadi Rujukan Raperda Sungai Jateng

Bapemperda DPRD Jateng saat berdiskusi di Kantor BBWS Bengawan Solo
Bapemperda DPRD Jateng saat berdiskusi di Kantor BBWS Bengawan Solo

MATASEMARANG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mengebut penyusunan Raperda tentang Sempadan Sungai.

Sebagai bagian dari proses, rombongan DPRD Jateng melakukan kunjungan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Selasa 24 Februari 2026, untuk menggali informasi teknis dan regulasi.

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan menata ulang garis sempadan sungai di wilayah Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Jateng Fun Run: Berlari untuk Persatuan dan Kerukunan Bangsa

“Perda terakhir Nomor 9 Tahun 2013 sudah cukup lama. Kami ingin memastikan landasan akademik, yuridis, dan empiris yang kuat dalam penyusunan raperda baru,” jelasnya.

Kepala BBWS Bengawan Solo Gatut Banyuadji menegaskan bahwa pihaknya selama ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang menjadi rujukan banyak perda kabupaten/kota.

Menurutnya, substansi raperda sekurang-kurangnya harus mengatur prinsip perlindungan dan pelestarian sumber daya air, mitigasi bencana, harmonisasi kewenangan, keadilan sosial, serta integrasi dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA  Komisi B Minta Ketegasan Pemkot Semarang Soal Perda Penataan Toko Modern

Iskandar menilai pandangan teknis dari BBWS sangat relevan untuk memperkaya naskah akademik raperda.

Ia menekankan bahwa dinamika pembangunan wilayah, pertumbuhan permukiman di bantaran sungai, serta meningkatnya risiko banjir dan degradasi kualitas air menuntut adanya kebijakan daerah yang lebih adaptif dan komprehensif.

Dengan penyusunan raperda ini, DPRD Jateng berharap dapat menghadirkan regulasi yang selaras dengan ketentuan pusat sekaligus menjawab tantangan lingkungan dan pembangunan di daerah.

Pos terkait