Beban Tatap Muka Guru Mengajar Dipangkas Jadi 16 Jam/Minggu

Guru mengajar
Seorang guru mendampingi siswa saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Islam Terpadu PAPB, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar

MATASEMARANG.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah beban guru mengajar menjadi 16 jam tatap muka di kelas dalam seminggu melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail mengatakan hal itu, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Unsoed Gelar Eksibisi Sinar, Tunjukkan Inovasi Sains untuk Ketahanan Pangan

“Jadi pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu itu sekarang bisa dipenuhi dalam tugas pokok dan tugas tambahan lainnya. Tidak hanya mengajar. Ya minimal beban mengajarnya jadi 16 jam tatap muka sekarang per minggu,” katanya di Jakarta.

Sisa 8 jam tatap muka dapat guru penuhi melalui tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Temu menambahkan 8 jam sisanya dapat guru isi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling. Bisa pula berupa kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Tak Akan Tolerir Suap dalam SPMB

Sejalan dengan perubahan beban jam mengajar tersebut, pihaknya pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai kepada guru-guru.

Ia mengatakan Kemendikdasmen berupaya mendorong guru agar tidak hanya menguasai kemampuan pedagogik, namun juga mampu menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal dan berkarakter.

Dengan jam mengajar tatap muka yang berkurang dan kewajiban untuk menguasai dua materi tersebut, Temu berharap para guru mampu membentuk kepribadian murid serta membantu mereka dalam menangani dan menyelesaikan berbagai masalah di luar praktik belajar dan mengajar.

Pos terkait