Beban Tatap Muka Guru Mengajar Dipangkas Jadi 16 Jam/Minggu

Guru mengajar
Seorang guru mendampingi siswa saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Islam Terpadu PAPB, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar

Di samping itu, ia pun berharap guru dapat fokus mengajar dan membimbing murid hanya di satu sekolah dengan adanya perubahan beban jam mengajar tersebut karena guru tidak perlu lagi berpindah sekolah untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka.

Sebagai informasi, beberapa tugas tambahan yang bisa guru lakukan, antara lain, menjadi wakil kepala satuan pendidikan. Lalu, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan. Selanjutnya, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan. Kemudian, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

BACA JUGA  Kementerian Pendidikan Larang Tes Calistung pada SPMB SD

Sementara beberapa tugas tambahan lain yang dapat guru lakukan ialah menjadi wali kelas, pembina organisasi siswa intra sekolah. Kemudian jadi pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, ataupun menjadi guru piket. (Ant)

Bacaan Lainnya

Pos terkait