Begini Cara DP3A dan Pengadilan Agama Mampu Turunkan Tren Perkawinan Anak di Semarang

Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. (matasemarang.com/Lia Dina)
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat adanya penurunan tren pernikahan anak pada tahun 2025. Hal ini bisa dilihat dari penurunan pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang.

Pada 2024, jumlah pengajuan dispensasi kawin anak tercatat 126 perkara, sementara pada 2025 turun menjadi 113 perkara.

Penurunan juga terlihat pada angka putusan perkara, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pra Kongres Perempuan Jadi Tolok Ukur Penyusunan Isu Strategis

Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto mengatakan penurunan tren ini juga tidak lepas dari kolaborasinya dengan Pengadilan Agama Kota Semarang melalui penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua.

Eko menjelaskan kerja sama tersebut dijalankan melalui aplikasi Simpanglima. Dalam mekanisme ini, Pengadilan Agama merujuk pemohon dispensasi kawin anak ke DP3A untuk dilakukan asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara diproses di persidangan.

“DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan konseling kepada anak dan orang tua. Fokusnya pada pemahaman risiko kawin anak, mulai dari kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial,” kata Eko, Rabu, 21 Januari 2026.

BACA JUGA  Sensus Ekonomi BPS Jadi Pedoman Kebijakan Pembangunan Semarang

Hasil asesmen kemudian disusun secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Eko menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat tambahan dan tidak mengintervensi kewenangan peradilan.

“Kami memberi perspektif perlindungan anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.

Pos terkait