Begini Cara DP3A dan Pengadilan Agama Mampu Turunkan Tren Perkawinan Anak di Semarang

Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. (matasemarang.com/Lia Dina)
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. (matasemarang.com/Lia Dina)

Terkait proses, Eko mengatakan mekanisme pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya, namun kini ada penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan. Langkah ini dinilai meningkatkan akurasi asesmen dan kualitas pendampingan.

Dalam sesi konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah. Indikator tersebut meliputi kesiapan fisik, mental dan kognitif, sosial dan interpersonal, emosional, finansial, moral-spiritual, serta intelektual.

“Kami menilai apakah anak benar-benar matang, mampu mengendalikan emosi, memahami peran dalam keluarga, hingga memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Semarang Turunkan Alat Berat Bersihkan Kali Banger

Sebagai alternatif, DP3A juga menyediakan layanan lanjutan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan ini ditujukan bagi pasangan muda yang telah mendapat izin menikah, agar memperoleh pembelajaran tentang manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.

Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Kota Semarang berharap tren penurunan perkawinan anak dapat terus berlanjut sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak.

“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak,” tandasnya.

Pos terkait