Berpikir Global, Bertindak Lokal: Menuju Semarang Zero Delta Q dan Zero Waste

Prof. Dr. Ir. Ign Sriyana, MS., IPU., APEC. Eng. (Guru Besar Undip dan Pengurus HATHI Jawa Tengah)
Prof. Dr. Ir. Ign Sriyana, MS., IPU., APEC. Eng. (Guru Besar Undip dan Pengurus HATHI Jawa Tengah)

•        Pembangunan sumur resapan.

•        Pembuatan kolam retensi dan biopori.

•        Penyediaan taman resapan dan teknologi konservasi lainnya.

Bacaan Lainnya

Uji Coba di DAS Mikro Waduk Diponegoro

Penerapan kebijakan ini telah diuji di Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Diponegoro yang mencakup 11 kelurahan di Kecamatan Banyumanik dan Tembalang.

BACA JUGA  Mereka yang Tersandera Jenama dan Gaya, Bekas Pun Tak Apa

Berdasarkan analisis data, pembangunan sumur resapan secara masif mampu menampung volume air yang signifikan. Di perumahan Graha Estetika misalnya, target pembangunan 1.000 sumur resapan diproyeksikan mampu mencapai performa zero delta hingga 77 persen.

Artinya, beban air yang dibuang ke sungai berkurang drastis, sehingga risiko genangan di area hilir seperti jembatan Undip dapat diminimalisir.

Kolaborasi dan Living Laboratory

Komitmen ini diperkuat dengan kolaborasi antara Pemerintah Kota Semarang, BBWS Pemali Juana, dan Universitas Diponegoro.

BACA JUGA  Kuliah Umum di Undip, KPK: Menyontek Adalah Cikal Bakal Korupsi

Normalisasi Kali Krengseng dan penetapan kawasan tersebut sebagai Living Laboratory oleh Rektor Undip, Prof. Suharnomo, menjadi bukti bahwa akademisi dan praktisi bergerak bersama.

Selain air, Undip juga berkomitmen pada gerakan zero waste untuk mewujudkan kampus yang bermartabat dan bermanfaat bagi lingkungan.

DAS sebagai Fondasi Pembangunan

Penanganan banjir tidak bisa parsial. Pendekatan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah harga mati. Kerusakan di hulu pasti berdampak pada banjir di hilir.

Menjadikan DAS sebagai unit pengelolaan ideal adalah keharusan praktis, bukan sekadar konsep akademik.

BACA JUGA  Tips Memilih dan Mengombinasikan Warna Interior Rumah agar Terasa Nyaman

Butuh Nyali Politik

Kajian teknis yang dilakukan Dinas Perkim Kota Semarang tahun 2024 adalah langkah awal yang baik. Namun, tantangan sesungguhnya adalah penegakan aturan perizinan.

Pos terkait