Bir Pletok, Minuman Niralkohol yang Menghangatkan

Sebenarnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menyatakan produk dengan nama bir hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr, yaitu bir pletok, bisa mendapatkan ketetapan halal.

Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non-khamr alias tidak memabukkan.

Sambil menyelam minum air, Titin mematahkan anggapan itu dengan terus berpromosi bir pletok buatannya yang sudah tersedia dalam berbagai varian rasa dan bentuk kemasan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, BI: Tunggu Waktu yang Tepat

Bir pletok dibuat dari berbagai macam rempah, seperti jahe, cengkeh, pala, cabai jawa, serai, kapulaga, kayu manis, daun pandan, daun jeruk, kayu secang yang menampilkan warna merah pada minuman.

Selain itu, juga ditambahkan rempah lain, seperti bunga lawang atau pokak, dan kembang pala, seperti resep asli Betawi untuk menambah rasa sedap. Untuk menambah rasa manis, gula merah yang biasa disebut gula jawa, gula kelapa, gula aren atau madu juga dimasukkan. Semua bahan rempah tersebut kemudian direbus dan setelah dingin siap diminum.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Agustina Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Perkuat Diplomasi dan Jejaring Internasional

Dari pandangan medis, peneliti, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Dr (Cand.) dr Inggrid Tania, MSi mengakui bir pletok memang dapat menghangatkan tubuh, bahkan mencegah dan membantu mengatasi “masuk angin” atau dalam istilah medisnya selesma (common cold) akibat infeksi virus yang sifatnya ringan.

Pos terkait