MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah memulihkan dana nasabah dalam kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat.
OJK menegaskan pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif dan bukan rekening pasif (dormant).
Kasus tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal BNI dan selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.
Dian menambahkan OJK juga telah meminta BNI untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal dan eksternal lainnya.
Hal ini mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
“OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” kata Dian.
Senada dengan Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa rekening yang dibobol merupakan rekening aktif.