- “Saya tidak tahu, saya tidak ikut-ikutan, dan saya tidak setuju (pengumpulan THR untuk dibagikan kepada forkopimda)”
MATASEMARANG.COM – Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman minta maaf kepada masyarakat setempat atas kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapinya saat ini.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Cilacap, istri, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ASN di lingkungan pemerintah kabupaten karena telah merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” kata Syamsul di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Permintaan maaf tersebut disampaikan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala OPD untuk keperluan THR di Kabupaten Cilacap.
Dalam pembelaannya, terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan agar bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan kembali mengabdi untuk masyarakat Cilacap.
Ia mengatakan dalam persidangan terungkap tidak pernah ada pertemuan maupun perintah untuk mengumpulkan uang yang diperuntukkan bagi pemberian THR untuk OPD.
Bahkan saat Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono yang juga diadili dalam perkara tersebut melaporkan tentang perkembangan pengumpulan uang itu, terdakwa menyampaikan larangan dan ketidaksetujuan atas tindakan itu.
“Saya tidak tahu, saya tidak ikut-ikutan, dan saya tidak setuju,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.
Ia mengaku menyesal dengan adanya tindak pidana itu karena sejak awal sudah menyampaikan larangan.
Atas pembelaan yang disampaikan tersebut, terdakwa meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Auliya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi THR forkopimda saat Lebaran
Total yang terkumpul dari para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 3 tahun. [Ant]

















