Bupati Ini Terima “Fee” Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Biaya Kampanye

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menerima uang sekitar Rp5,75 miliar. Komisi antirasuah ini menduga uang haram itu untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan selama masa kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA  PN Semarang Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan

Mungki menjelaskan uang Rp5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025, yakni setelah menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kepala Bapenda Kota Semarang Mengaku Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita

Sementara Rp500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten  Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pos terkait