Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar dari Setoran Rutin Pejabat dan Upah Pungut

KPK juga menduga Bupati Klaten Hamenang menerima uang Rp245 juta dari pengusaha tambang galian C.

“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut Taufik, LEG memberikan uang tersebut melalui Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Pos terkait