Butuh Rp 5,4 Miliar per Bulan untuk Bayar Premi BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kendal

Anggota DPRD Kabupaten Kendal Abdul Syukur
Anggota DPRD Kabupaten Kendal Abdul Syukur

Adapun landasan lainnya adalah PERBUP NO 29 TAHUN 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS di Kabupaten Kendal.

Menurut Abdul Syukur, pekerja informal rentan seperti buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, PRT, juga yang tidak boleh diabaikan adalah para guru MADIN, guru TPQ, Marbot.

“Guru MADiN, guru TPQ adalah pahlawan Pendidikan karena mereka dengan honor yang jauh dibawah UMR tetapi terus semangat mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa sekaligus mengajarkan akhlaq, etika, tata krama yang mulai terkikis dari generasi muda,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Udang dari Kendal Tembus Pasar Amerika Serikat

Untuk itu ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar para guru MADIN dan guru TPQ yang jumlahnya 12.526 guru, para marbot juga harus dilindungi BPJS.

Untuk mengcover perlindungan BPJS para pekerja informal rentan tersebut termasuk para para guru MADIN, guru TPQ dan Marbot, maka abdul Syukur mengusulkan 3 langkah.

“Pertama, mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja informal rentan pada APBD perubahan 2025. Kedua, meminta CSR BUMD dan Perusahaan yang ada Kendal untuk membayar premi BPJS pekerja informal rentan. Ketiga, mengoptimalkan Gerakan ASN peduli pekerja rentan,” pungkasnya.

Pos terkait