MATASEMARANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat perolehan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp487 miliar atau hampir 70 persen.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan sekitar 30 persen wajib pajak yang belum membayarkan PBB diharapkan bisa segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
“Capaian PBB sampai saat ini sebesar Rp487.724.895.327 atau sudah 69,23 persen. Harapannya 30 persen lainnya bisa segera membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025 nanti, kata Iin, sapaan akrabnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia membeberkan bagi wajib pajak yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo maka berhak mengikuti undian dengan hadiah utama satu unit rumah tipe 36.
Sementara bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda. Sehingga pihaknya berharap masyarakat bisa segera membayarkan pajaknya.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan komitmennya untuk meringankan beban pajak masyarakat, serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 telah diterbitkan pada Maret lalu, dengan tidak adanya kenaikan besaran PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Agustina.
Agustina mengatakan tidak ada kenaikan tarif PBB tahun 2025 sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya, serta pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.