MATASEMARANG.COM – Kementerian Koperasi menegaskan bahwa plafon kredit sebesar Rp3 miliar tidak akan diterima langsung dalam bentuk uang tunai oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.
Misalnya, jika sebuah koperasi di sebuah desa membutuhkan 500 LPG 3kg, maka bantuan akan diberikan dalam bentuk tabung gas, bukan uang untuk membeli tabung tersebut.
“Skemanya berbentuk komoditas dan pembangunan, seperti alat transportasi, kelengkapan gerai, hingga isi gerai sesuai kebutuhan di desa tersebut,” kata Herbert.
Ia menekankan kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan digunakan sesuai kebutuhan riil di desa.
Lebih lanjut, Herbert mengatakan seluruh proses pencairan plafon kredit dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui sistem Sistem Informasi dan Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Permintaan kebutuhan dari koperasi akan tercatat dan diverifikasi oleh bank sesuai wilayah kerja, kemudian pembayaran dilakukan oleh bank kepada BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.
“Jadi sejauh ini belum ada kebijakan untuk pemberian uang cash kepada kopdes, kecuali jika koperasi inisiatif mandiri untuk (mengajukan kredit), ya silakan saja,” kata dia disitat Antara.


















