Daftar 28 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Dicabut Izinnya Termasuk PT Toba Pulp Tbk

MATASEMARANG.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan diambil pada hari pertama agenda lawatan kerja ke London, Inggris, Senin (19/1).

Seskab Teddy, dalam wawancara cegat di London Stunsted Airpot, Kota London, Inggris, Rabu, waktu setempat, menyebut keputusan itu bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.

“Apa tujuannya kemarin? Jadi, setelah rapat itu, (Presiden, red) menerima laporan dari Satgas, dari Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemilik Karaoke Penyedia Prostitusi di Semarang Ditahan

Presiden menerima laporan secara virtual dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, mengenai hasil penertiban dan evaluasi di lapangan.

Dikatakan Teddy, Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, atau 2 bulan setelah Presiden dilantik, untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan.

Rapat tersebut diikuti, antara lain, oleh Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP, sementara Presiden didampingi beberapa menteri yang berada di London.

BACA JUGA  Kasus Tambang Emas Tajur: Dua Terdakwa Bebas, Satu Vonis Percobaan

Adapun total yang dicabut izinnya ada 28 perusahaan, terdiri atas 22 perusahaan terkait hutan dan enam terkait tambang.

“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Teddy.

Nama-nama 22 perusahaan itu, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Pos terkait