Daftar 28 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Dicabut Izinnya Termasuk PT Toba Pulp Tbk

Di Sumatera Utara, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

BACA JUGA  Imigrasi Bongkar Sindikat "Love Scam" yang Dioperasikan WN China

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari di Sumatera Barat. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Koperasi Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

Pos terkait