MATASEMARANG.COM – Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat RT dan RW mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah Kota Semarang senilai Rp3 juta per tahun untuk PKK RT dan Rp3,6 juta per tahun untuk PKK RW.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Noegroho Edy Rijanto menjelaskan penggunaan dana operasional PKK RT diprioritaskan untuk tiga kegiatan utama, yakni pengolahan sampah (pilah sampah), pemberantasan sarang nyamuk (PSN 3M plus) dan pengembangan tanaman obat keluarga (toga).
“Kalau masih ada sisa, boleh digunakan untuk kegiatan pertemuan atau konsumsi rapat,” jelas Edy, Senin 20 Oktober 2025.
Sementara itu, dana operasional PKK RW difokuskan untuk kegiatan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, dan pertemuan tingkat RW.
Ia mengatakan, dana untuk PKK RW memang nominalnya lebih besar karena mereka juga menanggung kegiatan pertemuan kelompok PKK di wilayahnya.
Pihaknya meminta agar kelompok PKK segera melengkapi berkas pencairan sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2025. Pasalnya, setelah batas waktu tersebut maka kelompok PKK yang belum mengunggah dokumen dianggap tidak berminat untuk menerima dana.
“Semakin cepat mereka melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa mereka cairkan,” tuturnya.
Edy juga menilai bahwa rendahnya antusiasme PKK bukan karena kekhawatiran, melainkan karena beban kegiatan yang cukup banyak di kalangan ibu-ibu.
“Kalau bapak-bapak biasanya lebih semangat karena berkaitan dengan pembangunan fisik di lingkungan. Sementara ibu-ibu sudah banyak urusan rumah tangga dan kegiatan sosial lainnya, jadi cenderung memilih yang praktis,” tandasnya.