Danantara: BUMN Jangan Ubah Pengurus Beserta Anak dan Cucu Perusahaan pada RUPST

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani saat menunjukkan produk emas Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/M.Baqir Idrus Alatas

MATASEMARANG.COM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan perubahan jajaran pengurus dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Ketentuan itu merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

“Seluruh BUMN, AP (anak perusahaan BUMN) dan CP (cucu perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikutip di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Indonesia Kempit 63 Persen Saham Freeport

Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Sebagaimana diketahui, Danantara Indonesia menargetkan dapat melakukan konsolidasi bisnis dari sebanyak 888 perusahaan BUMN yang ada saat ini menjadi hanya sebanyak di bawah 200 perusahaan.

BACA JUGA  CEO Danantara Akui Ada Perbedaan Kapasitas Antarbank Salurkan Kredit

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan tahap pertama Danantara Indonesia akan melakukan fundamental business review terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait.

Pos terkait