Delapan Pegawai Kemenaker Didakwa Peras Agen TKA Rp135 Miliar

RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wanita Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Wapres Jusuf Kalla Ganti Rugi Rp25 Juta

Akan tetapi, kata JPU, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.

Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

BACA JUGA  DPR: "Debt Collector" Harus Dilarang, Eksistensinya Sudah Hilang

JPU menuturkan para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype.

Lalu, tim verifikator juga tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan. (Ant)

Pos terkait