Dewan: Aturan Penggunaan Bantuan Operasional Rp25 Juta/RT Harus Diperjelas

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman. (matasemarang.com/Lia Dina)
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menyoroti pencairan dana bantuan operasional Rp25 juta/RT per tahun yang mulai bisa dicairkan sejak 8 Agustus 2025.

Ia mengaku ikut senang ketika dana bantuan operasional sudah bisa dicairkan. Pihaknya mendorong kepada seluruh elemen yang berkompeten di kota Semarang, baik OPD hingga camat dan lurah bisa ikut mengawasi dan ikut melakukan pendampingan agar anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat guna.

“Kami senang sekali akhirnya anggaran Rp25 juta per RT per tahun ini sudah bisa dicairkan. Kami mendorong seluruh elemen hingga Camat dan Lurah ini bisa ikut mengawasi dan melakukan pendampingan agar dana tersebut tepat sasaran dan tepat guna,” kata Pilus, sapaan akrabnya, Senin 11 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Unik, Wilayah Sekitar Gunung Slamet Cuma Punya 1 Musim Tahun Ini

Ia menegaskan pengawasan dan pendampingan langsung dinilai sangat penting agar tidak membingungkan masing-masing pengurus RT yang sudah menerima bantuan operasional.

“Kami dorong untuk sering dilakukan sosialisasi, aturan memang sudah ada tapi harus diperjelas kembali karena harus sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Pilus mengatakan memang bantuan operasional belum bisa mencakup semua kebutuhan dalam setiap RT, tapi setidaknya dengan dana bantuan operasional ini dapat membantu meringankan iuran yang ada di masyarakat.

“Memang belum bisa meng-cover penuh kebutuhan warga tapi paling tidak iurannya bisa berkurang jika ada kegiatan di RT,” tuturnya.

BACA JUGA  Kotak Donasi Sampah, Cara PDAM Tirta Moedal Semarang Wujudkan Semarang Bersih

Disinggung terkait ada beberapa RT yang tidak bisa bahkan tidak mau mencairkan dana bantuan tersebut, Pilus mengatakan hal tersebut harus ditelusuri apa alasannya.

Pos terkait