Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN untuk memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah memberikan ruang pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, sepanjang tidak mengganggu kinerja organisasi.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan arahan Kementerian PANRB terkait penerapan flexible working arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.
Komisi A DPRD Kota Semarang menekankan agar implementasi WFA dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Fleksibilitas kerja adalah bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi tanggung jawab pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.





















