MATASEMARANG.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat larangan menabung di sekolah.
Larangan itu berlaku mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, hingga SMP. Disdikpora mengarahkan siswa mengelola uang secara mandiri.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur Kamis mengatakan, pengelolaan tabungan di sekolah selama ini sering menimbulkan masalah terutama dalam administrasi serta pengawasan sehingga pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut
“Surat larangan ini akan meringankan beban guru dan sekolah yang selama ini mengelola tabungan siswa. Jadi, mereka akan lebih fokus dalam proses belajar mengajar siswa,” katanya.
Disdikpora mendorong para siswa menabung sendiri atau di ban.k. (Ant)