MATASEMARANG.COM – Beredar surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang yang ditandatangani Plt Kepala Diskominfo Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo menuai banyak komentar dari masyarakat.
Atas hal tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memerintahkan kepada Diskominfo Kota Semarang untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV tersebut.
Agustina mengaku mendengarkan aspirasi warga dan memerintahkan Diskominfo untuk memastikan layanan internet monitoring dipulihkan seperti semula.
“Tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan internet monitoring CCTV. Sejak awal saya menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Justru kami akan menambah layanan di tahun 2026 mendatang,” tegas Agustina Rabu 29 Oktober 2025.
Pemerintah Kota Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan internet dan sistem monitoring yang ada.
Perbaikan infrastruktur jaringan akan segera dilakukan agar sistem pengawasan kota bisa kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami akan memperbaiki jaringan yang ada, meningkatkan kapasitas, dan memastikan sistem CCTV bisa kembali memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” terangnya.
Agustina menambahkan jika kolaborasi dan komunikasi yang baik antar-OPD menjadi kunci agar kebijakan pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah.
















