MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, yang diteken Gubernur Ahmad Luthfi sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi menegaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan DPRD Jawa Tengah sehari sebelum diberlakukan.
Menurutnya, isu kenaikan pajak hingga 66 persen tidak benar. Rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor setelah penerapan opsen hanya sebesar 13,94 persen, dan kini dikurangi dengan diskon 5 persen.
Program bertajuk Gas Jateng 5% ini tidak hanya memberikan pengurangan pokok PKB, tetapi juga mencakup tunggakan pajak beserta sanksi administrasi sejak masa pajak 5 Januari 2025.
Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap bisa memanfaatkan keringanan sepanjang melakukan pembayaran.
Masrofi menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dana tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan untuk membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” ujarnya.

















