Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 5 Persen Berlaku hingga Akhir Tahun 2026

ilustrasi Samsat (foto: Pemprov Jateng)
ilustrasi Samsat (foto: Pemprov Jateng)

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan daerah tetap stabil, dan masyarakat merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak yang dibayarkan.

BACA JUGA  Awal 2026, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya

Pos terkait