Ditinggal Makan di Warmindo, Motor Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Raib

Pencuri motor di Ngaliyan ditangkap (Polsek Ngaliyan)
Pencuri motor di Ngaliyan ditangkap (Polsek Ngaliyan)

MATASEMARANG.COM – Polsek Ngaliyan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Warmindo Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.

Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu 14 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  2.100 Mahasiswa UIN Walisongo KKN di Kabupaten Semarang, Diharap Majukan Ukhuwah dan Kesejahteraan Warga

Saat itu korban seorang mahasiswa UIN berinisial R (19) mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.

“Korban memarkir motor di depan warmindo. Setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet Alphard, Rabu 24 September 2025.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen.

BACA JUGA  Jurusan Kimia UIN Walisongo Hadirkan 2 Dosen Tamu dari UPSI Malaysia

Ia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y.

AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal.

Ia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi.

RGA ditangkap Sabtu 20 September 2025 dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal.

BACA JUGA  2 Napi di Semarang Langsung Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Pos terkait