MATASEMARANG.COM – Polsek Ngaliyan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Warmindo Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.
Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu 14 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban seorang mahasiswa UIN berinisial R (19) mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.
“Korban memarkir motor di depan warmindo. Setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet Alphard, Rabu 24 September 2025.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen.
Ia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y.
AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal.
Ia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi.
RGA ditangkap Sabtu 20 September 2025 dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.