Di sisi lain, DLH juga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam proses persetujuan lingkungan seperti penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Semua proses tersebut kini telah terdigitalisasi melalui platform Amdalnet yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami terus percepat layanan agar masyarakat bisa mengakses pengajuan persetujuan lingkungan dengan lebih mudah dan efisien dari mana saja,” tambah Arwita.
Langkah strategis DLH ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola lingkungan di Kota Semarang, sekaligus menjadi pondasi kuat bagi pembangunan kota yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.