Salah satu korban berinisial NNH, mahasiswi asal Sleman, menjadi pelapor dalam kasus ini.
Dalam kurun waktu hampir satu tahun, para korban mengalami bujuk rayu dan manipulasi emosi oleh pelaku, disertai kerugian finansial.
“Korban meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadai laptop, menggadai motor, dan sebagainya,” ucap Wirdhanto.
Berdasarkan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY telah mengidentifikasi sebanyak empat korban, yaitu NNH dari Sleman, KN dari Yogyakarta, VW dari Malang, dan NA dari Magetan. “Total kerugian dari para korban mencapai Rp250 juta,” ujar Wirdhanto.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ denda hingga Rp12 miliar. (Ant)