Dokter Richard Lee Ditahan karena Hambat Tugas Polisi

MATASEMARANG.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat malam itu. 

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun Tiktok,” katanya. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dosen Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Budi menyebutkan sebelum dilakukan penahan DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.

Ia juga menambahkan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Diperiksa dalam Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Enggak Saya Jawab

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Pos terkait